You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengambilalihan Terminal Tipe A Diusulkan di Revisi UU
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pengambilalihan Terminal Tipe A Diusulkan dalam Revisi UU

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memasukan usulan pengambilalihan pengelolaan seluruh terminal Tipe A di Ibukota dalam revisi Undang-undang Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI.

Dalam revisi undang-undang yang diajukan juga dimasukan agar hal ini bisa dikelola pemerintah daerah DKI

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menjelaskan, sesuai dengan aturan, kewenangan pengelolaan terminal Tipe A di pemerintah pusat akan diminta untuk dikelola Pemprov DKI sebagai salah satu kekhususan Ibukota.

"Dalam revisi undang-undang yang diajukan juga dimasukan agar hal ini bisa dikelola pemerintah daerah DKI," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/1).

Penertiban Terminal Bayangan Selesai 28 Januari

Pria yang akrab disapa Soni ini menuturkan, kebijakan ini diambil karena sudah ada beberapa kewenangan pemerintah pusat diambilalih Pemprov DKI Jakarta. Misalnya pengelolaan Terminal Terpadu Pulogebang yang juga merupakan terminal Tipe A dan Pelabuhan Muara Angke.

"Selama ini setiap urusan kami selalu meminta. Karena itu agar tidak berulang maka kami usulkan saja melalui revisi undang-undang ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye1026 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1020 personAnita Karyati
  3. Anwar Apresiasi Festival Mikul Buah Perdana di Jaksel

    access_time14-06-2025 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Aparatur BPPJ DKI Ditanamkan Budaya Antikorupsi

    access_time17-06-2025 remove_red_eye853 personFolmer
  5. Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

    access_time13-06-2025 remove_red_eye771 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik